Bataspengajuan proposal hibah Pundi Perempuan pada tanggal 15 Juli tahun 2022. Lembaga pengada-layanan (WCC) diharapkan mengajukan proposal narasi dan anggaran untuk kegiatan selama 6 bulan periode Agustus 2022 â Januari 2023 sesuai dengan format proposal Pundi Perempuan. Penerima hibah bersedia mengirimkan cerita-cerita lapangan,
Pengajuanbeasiswa Pemerintah Kanada tidak diajukan langsung oleh pelamar ke penyelenggara Vanier CGS. Tapi melalui usulan oleh pihak fakultas atau program pascasarjana dari universitas yang dilamar. Jadi, ketika mendaftar ke salah satu universitas, mintalah juga mereka untuk mengusulkan Anda sebagai calon penerima beasiswa Vanier CGS.
Berikutadalah contoh proposal untuk pengajuan dana usaha yang bisa dijadikan referensi, antara lain: I. LATAR BELAKANG. Ada sebuah desa yang secara geografis letaknya terdapat di pesisir pantai dan memiliki berbagai biota laut, baik ikan konsumsi hingga ikan hias, desa tersebut bernama Banjar Dinas (Nama Desa/Alamat).
dalamperaturan menteri dalam negeri tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, badan, lembaga dan
Diketahui proposal pengajuan dana hibah terkait pengelolaan sampah sebesar Rp2,09 triliun dari Pemkot Bekasi kepada Pemprov DKI Jakarta tersebut diajukan pada Senin (15/10). Premi mengatakan pada mulanya Pemkot Bekasi mengajukan dana hibah sebesar Rp1 triliun. Namun, besaran dana itu kemudian direvisi menjadi Rp2,09 triliun.
CONTOHPROPOSAL PENGAJUAN DANA HIBAH MDA. PROPOSAL KITA CONTOH PROPOSAL DANA HIBAH. FORMAT SURAT CONTOH PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DANA. PROPOSAL USAHA KECIL MENENGAH BLUEIMP FILEUPLOAD. CONTOH PROPOSAL CARA PENGAJUAN BANTUAN ALAT USAHA KE PEMDA PEMASOK DAN.
PanduanHibah Riset UI 2022 (Pendanaan Damas) dapat diterbitkan. Penyusunan buku ini sesuai dengan komitmen Universitas Indonesia untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas riset sebagai upaya menuju universitas unggulan di dunia. Secara umum hibah riset diberikan kepada periset yang memiliki kompetensi riil dan track
TEMPOCO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi dinilai terlambat menyerahkan revisi proposal dana hibah kepada pemerintah DKI Jakarta. Konsekuensinya, dana hibah itu tidak bisa dicairkan tahun ini. Baca: Bekasi Minta Dana Hibah 2019 ke Anies Rp 1 Triliun, Untuk Apa? Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, Kota Bekasi baru
ProposalPengajuan Dana Hibah Guru Honorer November 20, 2021 42 0 Melalui surat ini kami mengajukan bantuan hibah honorer
17(6) Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui kepala SKPD terkait. Pasal 22 Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah meliputi: a. usulan dari calon penerima hibah kepada Bupati melalui SKPD terkait. b. keputusan Bupati tentang penetapan daftar penerima hibah; c. NPHD; d.
4HlbTp. PROPOSAL PERMOHONAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAMAN PENDIDIKAN AL-QURâAN âAN NURâ DUKUH PENGGUNG DESA GEMIRING LOR RT. 01 RW. 07 KECAMATAN NALUMSARI KABUPATEN JEPARA TAHUN ANGGARAN 2013 Sekretariat TAMAN PENDIDIKAN AL QURâAN âAN NURâ Ijin Operasi Kd. Alamat Dk. Penggung Desa Gemiring Lor Nalumsari Jepara 59466 HP 085 234 840 371 / 087 746 072 041 Nomor 029/TPQ/AN/V/2012 Lamp. 1 Bendel Hal Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial Kepada Yth. Bupati Jepara di_Jepara Assalamuâalaikum Wr. Wb. Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan taufik dan hidayahNya kepada kita sehingga dapat melaksanakan syariat-syariatNya. Sehubungan dengan Program Pemerintah Kabupaten Jepara tentang pengalokasian dana Hibah dan Bantuan Sosial Operasional TPQ maka kami berusaha untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang kami miliki. Adapun anggaran dana yang kami butuhkan untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. enam juta delapan ratus ribu rupiah. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan 1. Proposal Permohonan Bantuan 2. Profil TPQ An Nur 3. Susunan Pengurus 4. Rencana Anggaran Belanja RAB 5. Fotocopy Surat Ijin Operasional 6. Fotocopy Buku Tabungan BPD Cabang Mayong Demikian permohonan kami sampaikan, atas segala bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih. Wassalamuâalaikum Wr. Wb. Jepara, 20 Mei 2012 Kepala TPQ An Nur M. KHARIR ROHMAN Mengetahui, Camat Nalumsari, Petinggi Gemiring Lor, KUSTANTO, ASHURI Pembina Tk. I NIP. 19580424 198103 1 018 Tembusan Kepada Yth. Kabag. Kesra Setda. Jepara Arsip PROPOSAL PERMOHONAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAMAN PENDIDIKAN AL-QURâAN âTPQ AN NURâ KABUPATEN JEPARA A. LATAR BELAKANG Masyarakat Dukuh Penggung Desa Gemiring Lor adalah mayoritas Islam, memiliki potensi yang cukup untuk mengembangkan pendidikan Islam baik formal maupun non formal. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar khususnya dalam meningkatkan minat baca al Qurâan dan pembinaan anak-anak sebagai generasi penerus umat Islam dan menambah syiar Islam, maka diperlukan suatu Lembaga Pendidikan Khusus yaitu Taman Pendidikan al Qurâan. Taman Pendidikan al-Qurâan merupakan wadah/tempat mengkaji ilmu agama Islam yang sudah sangat dikenal di tengah-tengah masyarakat luas baik di pedesaan maupun di kota-kota besar di Indonesia. Dengan demikian sebagai tindak lanjut dalam membangun manusia seutuhnya yang Islami, mewujudkan kader-kader Indonesia yang cerdas dan berakhlaqul karimah maka keberadaan Taman Pendidikan al-Qurâan sangat penting sekali bahkan dibutuhkan terutama di Dukuh Penggung Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumari Kabupaten Jepara. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Untuk menyediakan tempat belajar agama para santri pemula yang datang dari berbagai daerah maupun dari lingkungan Desa Gemiring Lor. 2. Mempersiapkan generasi muda yang beriman, bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, beramal, berakhlaqul karimah, serta berguna bagi agama, nusa dan bangsa. 3. Menunjukkan dan meningkatkan pendidikan agama yang sesuai dengan syariâat agama Islam. 4. Membantu menyediakan sarana pendidikan Islam yang lebih layak terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. C. PENUTUP Demikian Proposal Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial ini kami buat, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami haturkan terima kasih. Jepara, 20 Mei 2012 Kepala TPQ An Nur M. KHARIR RAHMAN PROFIL âTPQ AN NURâ DESA GEMIRING LOR KEC. NALUMSARI KAB. JEPARA 1. Nama Sekolah TPQ. An Nur 2. Alamat Dk. Penggung Desa Gemiring Lor RT. 01 RW. 07 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara 3. Telepon 0852 3484 0371 4. Nomor Ijin Operasi 5. Jenjang Akreditasi - 6. Tahun Berdiri 1 Maret 1995 7. Tahun Beroperasi 1 Maret 1995 8. Status Tanah Wakaf a. Surat Kepemilikan Tanah - b. Luas Tanah 275 m2 9. Status Bangunan a. Surat Ijin Bangunan - b. Luas Seluruh Bangunan 250 m2 10. Data Guru No. Nama L/P Tempat & Tgl Lahir Jabatan Alamat Ket 1. M. Kharir Rahman L Jep, 06-05-1983 Kep. TPQ Gemiring Lor 2. Hj. Khofifah P Jep, 19-05-1953 Guru Gemiring Lor 3. Hamdah P Jep, 16-04-1978 Guru Gemiring Lor 4. Naylun Niâmah P Jep, 08-07-1980 Guru Gemiring Lor 5. Lathifatun N. P Jep, 13-12-1984 Guru Gemiring Lor 6. Siti Maimunah P Jep, 13-04-1974 Guru Gemiring Lor 7. Nasiroh P Jep, 01-03-1977 Guru Gemiring Lor 8. Nor Azizah P Jep, 01-12-1986 Guru Gemiring Lor Jepara, 20 Mei 2012 Kepala TPQ An Nur M. KHARIR ROHMAN SUSUNAN PENGURUS âTPQ AN NURâ DESA GEMIRING LOR KEC. NALUMSARI KAB. JEPARA PELINDUNG Petinggi Gemiring Lor PENASEHAT H. Moh. Asyâari KETUA Sholahuddin WAKIL KETUA Nahrowi SEKRETARIS 1. Maksum 2. Hamdah BENDAHARA 1. Nor. Azizah 2. Maimunah SEKSI-SEKSI SARANA PRASARANA 1. Sugiyanto 2. M. Abas DAKWAH & PENDIDIKAN 1. Misbahul Munir 2. M. Kharirurrahman USAHA 1. Syairozi 2. Bajuri HUMAS 1. Nor Yadi 2. Nor Faizin 3. A. Sholik Jepara, 20 Mei 2012 Kepala TPQ An Nur M. KHARIR ROHMAN RENCANA ANGGARAN BELANJA RAB HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2013 No. Uraian Harga Satuan Jumlah Harga Ket. 1. Buku panduan guru 8 buah Rp. Rp. 2. Buku panduan wali kelas 7 bh Rp. Rp. 3. Peralatan tulis dan kitab siswa - Rp. 4. Papan tulis whiteboard 2 bh Rp. Rp. 5. Spidol 8 buah Rp. Rp. 6. Meja Guru 4 buah Rp. Rp. 8. Almari/rak buku 1 buah Rp. Rp. 9. Peralatan kebersihan - Rp. 10. Kesejahteraan guru 8 orang Rp. Rp. Jumlah Rp. Jepara, 20 Mei 2012 Kepala TPQ An Nur, Bendahara, M. KHARIR RAHMAN NOR AZIZAH
Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Dana Hibah Adalah Pengertian, Mekanisme, dan Pajak Dana Hibah Dana Hibah Adalah Pengertian, Mekanisme, dan Pajak Dana Hibah Dana hibah adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi di dalam dunia ekonomi. Untuk suatu pemerintahan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan juga belanja negara atau daerah yang bisa digunakan untuk membiayai berbagai daerahnya. Lalu, apa sih dana hibah itu? Berikut ini kami akan berikan penjelasan lengkap tentang dana hibah untuk Anda. Pengertian Dana Hibah Jadi, dana hibah adalah suatu pemberian dalam wujud uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lain secara umum. Contoh setiap pihak tersebut adalah pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi masyarakat atau ormas. Dana hibah adalah suatu hal yang berbeda dengan bantuan sosial, dimana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada pihak individu, keluarga, masyarakat atau kelompok tertentu yang sifatnya selektif dengan tujuan tertentu guna melindungi penerima bantuan dari resiko sosial. Secara eksplisit, dana hibah adalah suatu hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lainnya. Dana hibah itu sendiri juga terbagi menjadi tiga, pembagian ini dibuat berdasarkan bentuk hibah itu sendiri, yakni dana hibah dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa. Hibah dalam bentuk jasa ini umumnya berbentuk teknis pendidikan, penelitian, pelatihan atau jasa lain yang bermanfaat. Baca juga Jaminan Fidusia Pengertian, Perlindungan Penerima Dana Hibah Berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, berbagai pihak yang memiliki hak untuk menerima dana hibah adalah sebagai berikut 1. Pemerintah Berdasarkan pasal 5 huruf A, dana hibah yang diberikan pada pemerintah diberikan pada satuan kerja dari kementerian ataupun lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada di dalam daerah yang berkaitan. 2. Pemerintah Daerah Lainnya Berdasarkan pasal 5 huruf B, dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya diberikan pada pemerintah daerah otonom baru hasil dari pemekaran daerah yang mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 3. Perusahaan Daerah Berdasarkan pasal 5 huruf C, dana hibah pada perusahaan daerah diberikan pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Masyarakat Berdasarkan pasal 5 huruf D, dana hibah pada masyarakat diberikan pada kelompok orang yang mempunyai kegiatan tertentu dalam sisi pendidikan, perekonomian, keagamaan, kesehatan, adat istiadat, keagamaan, dan sisi keolahragaan non-profesional. 5. Organisasi Kemasyarakatan Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah pada organisasi kemasyarakatan diberikan pada organisasi masyarakat yang dibentuk dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturannya, tidak sembarangan masyarakat dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan agar masyarakat dan organisasi masyarakat bisa menerima dana hibah. Beberapa syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di dalam pemerintahan daerah setempat minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat, dan mempunyai sekretariat yang tetap. Selain itu, penerima dana hibah juga harus melakukan pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan dana hibah yang sudah mereka terima. Untuk penerima dana hibah berbentuk uang, penerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda setempat melalui PPKD dengan tembusan SKPD yang berhubungan. Sedangkan untuk penerima dana hibah dalam bentuk barang atau jasa, penerima dana hibah harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda melalui kepala SKPD terkait. Pengajuan Dana Hibah Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Dokumen yang harus ada di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut Proposal pengajuan dana hibah Fakta integritas Surat pernyataan yang menyediakan bahwa pihak pemohon dana hibah siap untuk diaudit Bagi organisasi kemasyarakatan, diharuskan melampirkan fotokopi akta pendirian Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari Akta notaris pendirian lembaga atau dokumen lain dengan status yang sama Surat pernyataan bersedia untuk diaudit Surat pernyataan bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah NPWP Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat Fotokopi surat keterangan terdaftar SKT yang telah dilegalisir oleh kantor kesatuan bangsa dan politik setempat. Bukti kontrak gedung atau bangunan Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain. Fotokopi rekening bank yang masih aktif Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda Pemberi Dana Hibah Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut 1. Peruntukannya Telah Ditetapkan Secara Spesifik Artinya, pemberi dana hibah sifatnya tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 2. Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah Pihak pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dana hibah adalah suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya. Mekanisme Hibah Ketentuan dan juga mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah ketentuan hukum di Indonesia terkait dana hibah. Jika hibah yang diberikan berbentuk barang non bergerak seperti tanah, pemberi dana hibah harus menyertakan akta dari PPAT. Akta ini disebut sebagai akte dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dikeluarkan oleh PPAT lainnya. Setiap dana hibah berbentuk tanah harus dikenakan PPH kecuali dana hibah tersebut diberikan oleh orang tua pada anak kandunganya. Hibah tanah ini umumnya dikenakan PPH sebanyak 2,5% dari harga tanah yang sesuai dengan taksiran pasar. Setiap dana hibah dalam bentuk harta bergerak seperti mobil ataupun sepeda motor, harus bisa dilengkapi dengan akta notaris. Akta notaris tersebut dibuat saat pemberi hibah masih hidup dan sudah ditandatangani dengan mendatangkan beberapa saksi yang sudah dipercaya. Hibah yang bergerak ataupun tidak bergerak, harus diberikan pada orang yang sudah lahir. Itu artinya, hibah tidak memiliki kekuatan jika diberikan pada janin atau bayi yang masih ada di dalam kandungan. hibah mempunyai sifat yang final. Itu artinya, saat secara hukum dan fisik hibah sudah diberikan pada pihak penerima, pihak pemberi ataupun keluarga dan kerabatnya tidak bisa lagi menuntut dan menarik kembali hibah yang sudah diberikan. Di dalam ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas, sudah sempat disinggung tentang PPh untuk hibah berbentuk tanah. Sebenarnya, bukan hanya tanah saja yang bisa ditarik pajak, hampir seluruh jenis hibah juga memiliki beban pajak. Pajak Hibah Pajak dana hibah adalah setoran yang dibebankan pada individu ataupun lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah. Beberapa pihak yang dianggap wajib untuk membayar pajak hibah adalah Badan pendidikan yang sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan dari hibah yang diperoleh Badan keagamaan yang sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan dari hibah yang diperoleh Setiap orang yang mendapatkan hibah baik dalam bentuk harta bergerak ataupun tidak bergerak dari mereka yang masih mempunyai ikatan darah. Setiap orang yang mendapatkan hibah setelah harta kekayaannya lebih dari 500 juta rupiah. Setiap orang menerima dana hiba dan setelah mempunyai usaha dengan total penghasilan lebih dari 2, 5 miliar rupiah per tahun. Sama seperti pajak lainnya, pajak hibah juga bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara. Baca juga Kurva Penawaran Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya Penutup Demikianlah penjelasan dari kami tentang dana hibah. Meskipun mungkin beberapa pihak lain ada yang menganggap hal tersebut memberatkan, namun pemerintah sudah berusaha keras dalam menyediakan platform hukum yang tepat untuk melindungi setiap pihak, sehingga sengketa pihak yang bersengketa di masa depan bisa dihindari. Untuk Anda yang menerima dana hibah, khususnya badan pendidikan, maka Anda harus bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan mencatatnya dalam laporan keuangan. Bila Anda kesulitan dalam mencatat laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Software akuntansi ini akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan juga akurat. Terlebih lagi, di dalamnya juga sudah disediakan fitur yang lengkap yang mampu memudahkan kegiatan bisnis Anda. Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini. Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link