Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar : Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultasi; Jasa lainnya; Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan Menurut Siahaya, Pengadaan adalah upaya memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan dan dilakukan berdasarkan pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti norma dan etika dan sesuai metode Pengadaan yang baku yang dilakukan sebagai pedoman Pengadaan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat mengikutsertakan pihak yang kompeten untuk menyusun rencana strategis pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional, Adapun pihak yang kompeten terdiri atas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agen Pengadaan, dan/atau tenaga ahli. MyEPRx6.